CHAPTER 3
Tak seorang pun di bisnis
periklanan yang mampu mengabaikan kebijakan pemerintah dan sistem legal. Banyak
hukum dan peraturan mungkin tidak dirancang secara khusus tertuju pada
peluang-peluang sebuah perusahaan, baik lokal maupun asing.
Bisnis ini tidak berfungsi
secara tegas berdasarkan serangkai aturannya sendiri. Ia harus menjawab tidak
hanya para konsumen namun juga pemerintah, yang menetapkan rangkaian aturan
dalam lingkungan politik-legal.
Bab 3 Kekuatan Legal & Politik & Periklanan |
Untuk lebih jelasnya, kita
akan membahas lingkunan politik dan legal di berbagai negara
- Amerika Serikat
Tahun 1928 kongres amerika
serikat meloloskan Wheeler-Lea Act yang melarang tindakan tak jujur dan menipu
atau praktik-praktik tidak sah, tanpa memperhitungkan apakah mereka merusak
kompetisi. Khususnya dalam hal makanan, obat-obatan, peralatan terapi dan
kosmetik.
Regulasi pemerintah
Pada tingkat nasional,
instrumen utama regulasi periklanan adalah sebuah agen regulasi independen,
Faderal Trade Commission (FTC) yang didirikan pada tahun 1914 melalui Faderal
Trade Commission Act. Perbedaan besar antara Lanham Act dan FTC Act adalah
bahwa pertama hanya menyerang klaim periklanan yang “keliru” sementara yang
kedua memperluas cakupannya sehingga penyapu periklanan “menipu” di dalam
cakupan pemikiran FTC
Adapun iklan menipu jika:
salah satu papan reklame iklan di Amerika Serikat |
- Menawarkan dua produk untuk satu harga, seandainya masing-masing
item tidak dijual pada harga normal satu unit sebelum iklan tersebut
dikampanyekan.
- Menawarkan membeli satu dan gratis satu namun harga terdahulu
dinaikan untuk mengkompensasi biaya produk “gratisnya”
- Terlibat dalam taktik penjualan “pancing dan tukar”
- Memanfaatkan selebriti sebagai perayu sebiah produk seandainya
yang bersangkutan tidak benar-benar memakai dan menyukai produk tersebut
- Menggunakan tiruan dalam periklanan sementara membritahu pemirsa bahwa yang digunakan adalah barang sebenarnya
Industry Self-Regulation (Regulasi dari dalam Industri
itu sendiri)
Self-regulation merujuk pada
tindakan yang diambil oleh para pengiklan sendiri, bukan oleh badan pemerintah.
Beberapa asosiasi industri dan perdagangan serta organisai lain secara sukarela
telah menyusun panduan bagi periklanan di dalam industri mereka.
- Cina
Sejak tahun 1979 ketika ulang
tahun ke 30 RRC, pihak berwanang telah memperbolehkan periklanan asing
mempengaruhi cara berkomunikasi negara luias tersebut. Baik secara internal
maupun dengan dunia yang semakin saling bergantung. Pada bulan mei 1998, cina
mengumumkan “pelarangan atas segala penjualan piramid, dan praktik penjulan
langsung konvensional. Tahun 1993 dikeluarkan International Regulation yang
medefinisikan peran media dan agen periklanan. Serta larangan penggunaan daya
tarik seksual, seruan-seruan kecemasan, penampakan yang bisa membawa perilaku
berbahaya dan negatif dilarang.
- Jepang
Pada bulan April 1998,
industri tembakau menghentikan periklanan televisi, radio, bioskop dan
internet. Hal tersebut membatasi periklanan tembakau pada media cetak dan luar
ruang. Pengekangan pada hal ini terutama memengaruhi perusahaan tembakau
asing,regulasi komunikasi online dipandang bersifat pornografi atau politik
sehingga mendapatkan pengawasan.
- Taiwan
Pemertintah Taiwan
meratifikasi Fair Trade Law pada 4 Februari 1991 untuk melindungi para
konsumen. Pada produsen tidak dikenakan penalti jika mereka berupaya mengendalikan
harga eceran. Hukum ini untuk mencegah metode kompetisi yang tidak adil.
Consumer Protection Law disebarluaskan pada 11 januari 1994, dan efektif pada
13 Januari 1994 Hukum ini diundangkan dengan tujuan melindungi kepentingan
konsumen, memfasilitasi keamanan dan perbaikan kualitas kehidupan konsumen
berbagai bangsa.
- Malaysia
Regulasi adalah hasil
langsung dari keadaan politik yang berubah. Pemerintah malaysia tidak memiliki
kebijakan total atau meyeluruh menyangkut praktik periklanan. Keluarnya Malaysian
Code Advertising Practice diliris oleh Advertaising Standars Autority yaitu
memberdayakan kementrian Perdagangan dan Industri untuk menindak perusahaan
yang membrikan pernyataan atau saran menyesatkan dalam periklanan. Adapula
Radio dan Televisi Malaysia yang berisi larangan pada iklan menuman alkhol,
produk wanita, dan iklan rokok
- Indonesia , Thailand, dan Vietnam
Kepedulian atas tumbuhnya
pasar periklanan telah membawa pada regulasi yang lebih ketat pada tiga negara
ini – khususnya rokok dan tembakau. Agen periklanan , dibatasi pada kantor
perwakilan, harus melakukan transaksi keuangan di luar negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar