Sabtu, 09 November 2013

3. Kekuatan Legal dan Politik & Periklanan (book one)

CHAPTER 3

Tak seorang pun di bisnis periklanan yang mampu mengabaikan kebijakan pemerintah dan sistem legal. Banyak hukum dan peraturan mungkin tidak dirancang secara khusus tertuju pada peluang-peluang sebuah perusahaan, baik lokal maupun asing.
Bisnis ini tidak berfungsi secara tegas berdasarkan serangkai aturannya sendiri. Ia harus menjawab tidak hanya para konsumen namun juga pemerintah, yang menetapkan rangkaian aturan dalam lingkungan politik-legal. 
Bab 3
Kekuatan Legal &
Politik & Periklanan
Dimensi lingkungan pemasaran ini menyertakan hukum dan regulasi, pesatnya perubahan sifat panggung politik internasional dapat disaksikan oleh siapa saja dengan membaca, mendengar atau melihat berbagai media secara teratur. Gejolak politik, revolusi dan perubahan dalam kebijakan pemerintah terjadi setiap hari dan dapat memiliki pengaruh luiar biasa pada bisnis internasional, misalnya strategi periklanan internasional.
Untuk lebih jelasnya, kita akan membahas lingkunan politik dan legal di berbagai negara

  1. Amerika Serikat
Tahun 1928 kongres amerika serikat meloloskan Wheeler-Lea Act yang melarang tindakan tak jujur dan menipu atau praktik-praktik tidak sah, tanpa memperhitungkan apakah mereka merusak kompetisi. Khususnya dalam hal makanan, obat-obatan, peralatan terapi dan kosmetik.

Regulasi pemerintah
Pada tingkat nasional, instrumen utama regulasi periklanan adalah sebuah agen regulasi independen, Faderal Trade Commission (FTC) yang didirikan pada tahun 1914 melalui Faderal Trade Commission Act. Perbedaan besar antara Lanham Act dan FTC Act adalah bahwa pertama hanya menyerang klaim periklanan yang “keliru” sementara yang kedua memperluas cakupannya sehingga penyapu periklanan “menipu” di dalam cakupan pemikiran FTC
Adapun iklan menipu jika:
salah satu papan reklame iklan di Amerika Serikat
  1. Menawarkan dua produk untuk satu harga, seandainya masing-masing item tidak dijual pada harga normal satu unit sebelum iklan tersebut dikampanyekan.
  2. Menawarkan membeli satu dan gratis satu namun harga terdahulu dinaikan untuk mengkompensasi biaya produk “gratisnya”
  3. Terlibat dalam taktik penjualan “pancing dan tukar”
  4. Memanfaatkan selebriti sebagai perayu sebiah produk seandainya yang bersangkutan tidak benar-benar memakai dan menyukai produk tersebut
  5. Menggunakan tiruan dalam periklanan sementara membritahu pemirsa bahwa yang digunakan adalah barang sebenarnya
Industry Self-Regulation (Regulasi dari dalam Industri itu sendiri)
Self-regulation merujuk pada tindakan yang diambil oleh para pengiklan sendiri, bukan oleh badan pemerintah. Beberapa asosiasi industri dan perdagangan serta organisai lain secara sukarela telah menyusun panduan bagi periklanan di dalam industri mereka.

  1. Cina
Sejak tahun 1979 ketika ulang tahun ke 30 RRC, pihak berwanang telah memperbolehkan periklanan asing mempengaruhi cara berkomunikasi negara luias tersebut. Baik secara internal maupun dengan dunia yang semakin saling bergantung. Pada bulan mei 1998, cina mengumumkan “pelarangan atas segala penjualan piramid, dan praktik penjulan langsung konvensional. Tahun 1993 dikeluarkan International Regulation yang medefinisikan peran media dan agen periklanan. Serta larangan penggunaan daya tarik seksual, seruan-seruan kecemasan, penampakan yang bisa membawa perilaku berbahaya dan negatif dilarang.

  1. Jepang
Pada bulan April 1998, industri tembakau menghentikan periklanan televisi, radio, bioskop dan internet. Hal tersebut membatasi periklanan tembakau pada media cetak dan luar ruang. Pengekangan pada hal ini terutama memengaruhi perusahaan tembakau asing,regulasi komunikasi online dipandang bersifat pornografi atau politik sehingga mendapatkan pengawasan.

  1. Taiwan
Pemertintah Taiwan meratifikasi Fair Trade Law pada 4 Februari 1991 untuk melindungi para konsumen. Pada produsen tidak dikenakan penalti jika mereka berupaya mengendalikan harga eceran. Hukum ini untuk mencegah metode kompetisi yang tidak adil. Consumer Protection Law disebarluaskan pada 11 januari 1994, dan efektif pada 13 Januari 1994 Hukum ini diundangkan dengan tujuan melindungi kepentingan konsumen, memfasilitasi keamanan dan perbaikan kualitas kehidupan konsumen berbagai bangsa.

  1. Malaysia
Regulasi adalah hasil langsung dari keadaan politik yang berubah. Pemerintah malaysia tidak memiliki kebijakan total atau meyeluruh menyangkut praktik periklanan. Keluarnya Malaysian Code Advertising Practice diliris oleh Advertaising Standars Autority yaitu memberdayakan kementrian Perdagangan dan Industri untuk menindak perusahaan yang membrikan pernyataan atau saran menyesatkan dalam periklanan. Adapula Radio dan Televisi Malaysia yang berisi larangan pada iklan menuman alkhol, produk wanita, dan iklan rokok

  1. Indonesia , Thailand, dan Vietnam
Kepedulian atas tumbuhnya pasar periklanan telah membawa pada regulasi yang lebih ketat pada tiga negara ini – khususnya rokok dan tembakau. Agen periklanan , dibatasi pada kantor perwakilan, harus melakukan transaksi keuangan di luar negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar